Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi pengelolaan keuangan syariah berbasis prinsip Maqashid Shari'ah dalam upaya meningkatkan kepercayaan nasabah. Dalam konteks industri keuangan syariah yang berkembang pesat, penerapan prinsip Maqashid Shari'ah dianggap penting untuk memastikan keberlanjutan dan transparansi layanan keuangan syariah. Metode yang digunakan adalah evaluatif dengan pendekatan kualitatif, melibatkan pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan survei terhadap nasabah dan pengelola keuangan syariah di beberapa lembaga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip Maqashid Shari'ah yang mencakup perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta secara signifikan meningkatkan tingkat kepercayaan nasabah terhadap lembaga keuangan syariah. Temuan ini menegaskan pentingnya integrasi prinsip Maqashid Shari'ah dalam manajemen keuangan syariah untuk membangun kepercayaan dan loyalitas nasabah secara berkelanjutan. Penelitian ini memberikan kontribusi terhadap pengembangan praktik pengelolaan keuangan syariah berbasis prinsip maqashid dan menjadi acuan bagi pengambil kebijakan dan pelaku industri keuangan syariah dalam meningkatkan kepercayaan nasabah.
Copyrights © 2024