Kajian ini menelaah penyusunan serta peninjauan kembali perjanjian alih daya berdasarkan hukum positif Indonesia melalui praktik hukum di Kantor Hukum Suryono Suryono Pane, S.H. & Partner. Pendekatan deskriptif kualitatif digunakan dengan bertumpu pada telaah dokumen kontraktual, peraturan perundang-undangan, pengamatan pelaksanaan hubungan kerja, serta evaluasi bersama pembimbing lapangan. Penelaahan difokuskan pada kedudukan para pihak, objek pekerjaan, distribusi hak dan kewajiban, ketentuan pekerja, pengupahan, jangka waktu, dan jenis pekerjaan yang dialihdayakan. Hasil kajian memperlihatkan bahwa pemeriksaan kontrak perlu ditempuh melalui penetapan fokus, pengelompokan isu, telaah klausul, penyempurnaan rumusan, serta pemantauan berkala. Dua persoalan mengemuka, yakni pembayaran pekerja yang belum sepenuhnya selaras dengan ketentuan berlaku dan objek pekerjaan alih daya yang masih memerlukan verifikasi hukum. Perkembangan norma, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, memperkuat kebutuhan evaluasi berkala. Dengan demikian, kontrak perlu dirumuskan secara terang, diperbarui mengikuti perkembangan hukum, dan dilaksanakan konsisten agar kepastian hukum serta perlindungan pekerja terpelihara. Kepatuhan karenanya harus ditakar dari substansi perjanjian sekaligus realitas penerapannya, bukan semata dari kelengkapan administratif dokumen. Pendekatan tersebut sekaligus menegaskan bahwa peninjauan merupakan sarana preventif untuk mengurangi risiko perselisihan dan ketimpangan tanggung jawab antar pihak.
Copyrights © 2026