Konflik pembagian warisan kerap menjadi sumber retaknya hubungan kekerabatan dalam keluarga Muslim, bukan semata karena ketidaktahuan terhadap hukum farā'iḍ, melainkan karena persepsi ketidakadilan yang dirasakan para ahli waris. Penelitian ini bertujuan mengeksplorasi konsep penyelesaian konflik waris yang ditawarkan M. Quraish Shihab dalam Tafsīr Al-Mishbah, kemudian membacanya melalui kerangka teori keadilan distributif (equity theory) John Stacy Adams dan teori resolusi konflik Morton Deutsch. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif-deskriptif berjenis kepustakaan (library research). Analisis data dilakukan melalui analisis isi (content analysis) kualitatif bermodel interpretatif-komparatif dengan menerapkan mutual-illumination antara temuan tafsir dan konsep psikologi sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Tafsir Al-Mishbah memaknai keadilan (al-'adl) bukan sebagai kesamaan rata (equality), melainkan proporsionalitas berbasis tanggung jawab dan kebutuhan, selaras dengan rasio input-outcome dalam teori Adams. Prinsip iṣlāḥ, musyāwarah, dan tabayyun yang ditekankan Shihab merepresenta-sikan strategi resolusi konflik kooperatif Deutsch yang berorientasi pada penyelesaian konstruktif berbasis kepercayaan dan komunikasi terbuka. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Tafsir Al-Mishbah menyediakan sumber daya substantif untuk merekonsiliasi kepastian hukum dengan persepsi keadilan psikologis ahli waris. Penelitian ini menyumbangkan model integratif empat tahap (kognitif, relasional, prosedural, dan pemulihan) sebagai kerangka praktis bagi penyuluh agama, mediator, dan konselor keluarga dalam menangani sengketa waris secara lebih komprehensif.
Copyrights © 2026