Jurnal Pengabdian Masyarakat Madani
Vol 6 No 2 (2026): Jurnal Pengabdian Masyarakat Madani (JPMM)

Penguatan Sumber Daya Manusia Melalui Pelatihan Perhitungan Pph Pasal 21 Menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata Pada CV. Berkah Pohon Kurma Gresik

Ratna Nugraheni (Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Surabaya, Jawa Timur, Indonesia)
Lydia Setyawardani (Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia (STIESIA) Surabaya, Indonesia)
Agung Kristiawan (Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia (STIESIA) Surabaya, Indonesia)
Erry Himawan (Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia (STIESIA) Surabaya, Indonesia)



Article Info

Publish Date
02 Oct 2026

Abstract

Pajak merupakan jenis pungutan di Indonesia yang pemungutannya berdasarkan Undang-undang sehingga bersifat memaksa, dipungut oleh negara baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Salah satu jenis pajak yang  dipungut oleh negara sebagai pajak pusat adalah pajak penghasilan. Pajak penghasilan merupakan pajak yang bisa dikenakan terhadap wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan (perusahaan) yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh selama satu tahun pajak. Agar supaya pembayar pajak tidak malas membayar pajak, negara akan selalu membuat peraturan perpajakan yang baru, dengan harapan untuk membangun tata cara perpajakan yang lebih berdaya guna, hemat dan dapat dipertanggungjawabkan. Atas dasar inilah, maka pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang tarif pemotongan dan pengenaan pajak penghasilan pasal 21 atas pendapatan berkenaan dengan tugas, layanan, atau aktivitas wajib pajak orang pribadi, yang mulai dilaksanakan per tanggal 1 Januari 2024. Dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023, pemerintah akan menyesuaikan tarif pajak pajak penghasilan pasal 21 untuk pegawai tetap, yaitu menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER). Tarif Efektif Rata-rata (TER) ini mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2024. Penerapan Tarif Efektif Rata-rata (TER) bertujuan untuk memberikan kemudahan baik bagi perusahaan sebagai pemotong pajak penghasilan pasal 21 untuk pegawai tetap, sedangkan bagi pegawai tetap akan memudahkan dalam pelaporannya. Selain itu penerapan Tarif Efektif Rata-rata (TER) ini mempunyai tujuan sebagai penyederhanaan dalam skema tarif pajak penghasilan pasal 21 untuk pegawai tetap.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

jpmm

Publisher

Subject

Religion Computer Science & IT Economics, Econometrics & Finance

Description

Jurnal Pengabdian Masyarakat Madani (JPMM) invites academics and researchers who do original research in the fields of economics, management, and accounting, information technlogy including but not limited to: Management Science Marketing; Financial management Human Resource Management International ...