Konsep financial freedom dalam wacana keuangan modern berkaitan dengan kemampuan individu mencapai kemandirian finansial dan memenuhi kebutuhan hidup tanpa ketergantungan penuh pada pendapatan aktif. Namun, pemaknaan tersebut berpotensi mengabaikan dimensi etis, spiritual, dan sosial dalam pengelolaan harta. Penelitian ini bertujuan menganalisis kerangka etika pengelolaan harta dalam Al-Qur’an serta relevansinya terhadap konsep financial freedom modern. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode tafsir maudhu’i melalui pengumpulan, pengelompokan, dan analisis ayat-ayat Al-Qur’an tentang pengelolaan harta, meliputi QS. An-Nisa’ [4]: 5 dan 29; QS. Al-Furqan [25]: 67; QS. Al-Isra’ [17]: 26–27; QS. Al-A‘raf [7]: 31; QS. Yusuf [12]: 47–49; dan QS. Al-Hashr [59]: 7. Hasil penelitian menunjukkan lima prinsip utama, yaitu harta sebagai sarana penopang kehidupan (qiyāman), kehalalan memperoleh harta, keseimbangan konsumsi, perencanaan masa depan, dan distribusi sosial. Dengan demikian, financial freedom dapat dimaknai secara lebih luas sebagai kemandirian dalam memperoleh, mengelola, menggunakan, menyimpan, dan mendistribusikan harta secara proporsional, bertanggung jawab, serta berorientasi pada kemaslahatan sosial dan spiritual.
Copyrights © 2026