Kebijakan Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu instrumen kebijakan publik yang diarahkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pemenuhan kebutuhan pangan dan gizi masyarakat. Namun, implementasi kebijakan tersebut tidak hanya membutuhkan efektivitas administratif dan kecukupan anggaran, tetapi juga landasan filosofis yang menjamin keadilan, kemaslahatan, perlindungan manusia, dan keberlanjutan. Penelitian ini bertujuan menganalisis kebijakan Makan Bergizi Gratis dalam perspektif filsafat hukum Islam serta merumuskan rekonstruksi kebijakan berdasarkan nilai-nilai maqāṣid al-syarī‘ah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan filosofis. Data penelitian berupa bahan hukum primer, sekunder, dan bahan pendukung yang dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis dan preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan MBG memiliki relevansi substantif dengan tujuan maqāṣid al-syarī‘ah, terutama ḥifẓ al-nafs (perlindungan jiwa), ḥifẓ al-‘aql (perlindungan akal), ḥifẓ al-nasl (perlindungan keturunan), dan ḥifẓ al-māl (perlindungan harta). Rekonstruksi kebijakan diperlukan dengan menempatkan maṣlaḥah sebagai orientasi utama melalui penguatan kualitas dan keamanan pangan, pemerataan akses, transparansi anggaran, akuntabilitas penyelenggara, partisipasi masyarakat, pemberdayaan ekonomi lokal, serta pengendalian potensi mafsadah. Dengan demikian, MBG perlu dikonstruksikan bukan sekadar sebagai program pemenuhan pangan, melainkan sebagai kebijakan publik berbasis kemaslahatan yang berkeadilan, amanah, partisipatif, dan berkelanjutan.
Copyrights © 2026