Artikel ini membahas I'jāz al-Iqtiṣādī dalam QS. Al-Baqarah ayat 282 yang berkaitan dengan konsep akuntansi syariah, khususnya dalam pencatatan transaksi utang-piutang. Ayat tersebut memberikan perhatian yang kuat terhadap pentingnya pencatatan, keadilan, kesaksian, dan kejelasan dalam transaksi ekonomi. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis prinsip-prinsip akuntansi yang terkandung dalam QS. Al-Baqarah ayat 282 serta relevansinya terhadap akuntansi syariah. Hasil kajian menunjukkan bahwa QS. Al-Baqarah ayat 282 mengandung prinsip pencatatan, transparansi, keadilan, amanah, kesaksian, dan akuntabilitas dalam aktivitas ekonomi. Perintah faktubūhu menunjukkan pentingnya pencatatan transaksi sebagai upaya menjaga hak dan kewajiban para pihak, sedangkan perintah untuk menuliskannya dengan adil menunjukkan bahwa pencatatan harus dilakukan secara objektif dan tidak merugikan salah satu pihak. Kandungan tersebut menunjukkan aspek I'jāz al-Iqtiṣādī dalam Al-Qur’an, karena Al-Qur’an telah memberikan prinsip pengelolaan transaksi ekonomi yang tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis, tetapi juga menekankan nilai moral dan tanggung jawab. Prinsip-prinsip tersebut memiliki relevansi dengan akuntansi syariah yang menempatkan kejujuran, keadilan, transparansi, dan pertanggungjawaban sebagai bagian penting dalam pengelolaan transaksi keuangan.
Copyrights © 2026