Penelitian ini bertujuan menganalisis praktik penanganan barang oleh jasa ekspedisi Shopee Express Cabang Bawean dalam transaksi online ditinjau dari perspektif fiqh muamalah. Maraknya jual beli daring (online) menuntut jasa ekspedisi untuk menjalankan perannya sebagai pihak pengantar barang yang amanah dan profesional. Dalam konteks hukum ekonomi Islam, penanganan barang oleh pihak ekspedisi mengandung unsur akad ijarah dan amanah, sehingga pelaksanaannya harus memenuhi prinsip-prinsip syariah seperti kejujuran (sidq), tanggung jawab (amanah), dan keadilan ('adl). Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara mendalam dengan pihak ekspedisi dan konsumen, serta dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Shopee Express Cabang Bawean telah memenuhi sebagian besar prinsip dasar akad ijarah, seperti kejelasan objek jasa, nilai imbal jasa (ujrah), serta kerelaan antar pihak (tarādin). Namun, dalam implementasinya di lapangan masih ditemukan sejumlah kendala, seperti keterlambatan pengiriman, kerusakan barang, kurangnya transparansi informasi, dan prosedur klaim yang belum efisien. Kondisi tersebut mengindikasikan belum maksimalnya penerapan prinsip amanah, keadilan ('adl), dan tanggung jawab (mas'uliyyah) dalam akad ijarah. Oleh karena itu, dibutuhkan evaluasi sistem penanganan barang dan peningkatan kompetensi kurir agar layanan ekspedisi semakin sesuai dengan nilai-nilai ekonomi Islam.
Copyrights © 2026