Kegiatan pengabdian kepada masyarakat mengenai edukasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023, atau yang juga dikenal sebagai KUHP baru, merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat pada tingkat lokal. Dalam budaya masyarakat Maluku, kegiatan “Bacarita” merupakan tradisi bertutur dan berdialog secara informal sebagai sarana berbagi pengalaman dan membangun pemahaman bersama dalam kehidupan sosial. Nilai kearifan lokal tersebut dimanfaatkan melalui pendekatan “Bacarita Hukum” sebagai media edukasi hukum yang komunikatif dan mudah dipahami masyarakat. Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk memperkuat kesadaran hukum masyarakat melalui edukasi KUHP baru berbasis kearifan lokal di Kelurahan Namasina, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku. Metode yang digunakan adalah yuridis-empiris dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dokumentasi, dan kuesioner. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pengetahuan dan pemahaman masyarakat mengenai ketentuan hukum pidana, khususnya yang berkaitan dengan norma kesusilaan, ketertiban umum, kebebasan berpendapat, dan perlindungan hukum dalam kehidupan sosial. Pendekatan berbasis kearifan lokal juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses diskusi hukum. Namun demikian, peningkatan kesadaran hukum masyarakat masih memerlukan edukasi yang berkelanjutan agar implementasi KUHP baru dapat berjalan lebih efektif dalam kehidupan masyarakat.
Copyrights © 2026