Perselingkuhan menimbulkan persoalan hukum perdata ketika hubungan dengan seseorang yang masih terikat perkawinan menyebabkan kerugian bagi pasangan sah. Penelitian ini menganalisis kualifikasi perselingkuhan sebagai perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata serta pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1644 K/Pdt/2020. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum primer meliputi KUHPerdata, Undang-Undang Perkawinan, dan putusan Mahkamah Agung. Bahan hukum sekunder meliputi buku hukum dan artikel ilmiah. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis dan penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perselingkuhan dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum apabila lima unsur Pasal 1365 KUHPerdata terpenuhi, yaitu adanya perbuatan, sifat melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan kausal. Putusan tersebut menerapkan konsep melawan hukum dalam arti luas dengan mempertimbangkan pelanggaran hak subjektif, kesusilaan, kepatutan, dan kewajiban hukum. Putusan juga memperkuat perlindungan hukum perdata terhadap kerugian immateriil yang berkaitan dengan tekanan psikologis, kehormatan, martabat, dan terganggunya kehidupan rumah tangga. Dengan demikian, Pasal 1365 KUHPerdata dapat menjadi dasar pemulihan perdata dalam perkara perselingkuhan apabila seluruh unsur dapat dibuktikan.
Copyrights © 2026