Pengaturan hadhanah dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) memberikan kepastian hukum mengenai hak asuh anak pasca perceraian, namun belum mengatur secara tegas tanggung jawab pengasuhan ketika kedua orang tua tidak bersedia atau tidak mampu menjalankan kewajibannya. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hadhanah dalam KHI serta mengkaji kekosongan norma terkait pengasuhan anak pasca perceraian. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data diperoleh melalui studi dokumentasi terhadap bahan hukum primer dan sekunder, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KHI menetapkan ibu sebagai pemegang hak hadhanah bagi anak yang belum mumayyiz (di bawah 12 tahun), sedangkan anak yang telah mumayyiz berhak memilih tinggal bersama ayah atau ibunya. Penetapan usia 12 tahun merupakan hasil ijtihad yang mempertimbangkan kematangan anak. Penelitian ini juga menemukan adanya kekosongan norma dalam KHI mengenai pengasuhan anak ketika kedua orang tua tidak menjalankan kewajiban hadhanah. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang memungkinkan kerabat dekat mengambil tanggung jawab pengasuhan demi menjamin kepentingan terbaik bagi anak.
Copyrights © 2026