Penerimaan pajak merupakan sumber utama pembiayaan negara yang keberhasilannya sangat dipengaruhi oleh tingkat kepatuhan wajib pajak. Meskipun tingkat kepatuhan wajib pajak di Indonesia menunjukkan tren yang relatif tinggi, masih terjadi fluktuasi kepatuhan pada masa pemulihan ekonomi pasca pandemi COVID-19. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh kesadaran perpajakan, sanksi pajak, dan sosialisasi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi pada masa pemulihan ekonomi pasca pandemi COVID-19. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode survei terhadap 382 wajib pajak orang pribadi yang terdaftar pada KPP Jakarta Selatan Kanwil I. Data dianalisis menggunakan Structural Equation Modeling berbasis Partial Least Squares (PLS-SEM) dengan bantuan SmartPLS 4. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesadaran perpajakan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, sosialisasi perpajakan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, sedangkan sanksi pajak tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Penelitian ini memberikan kontribusi empiris dalam memperkaya literatur mengenai kepatuhan wajib pajak pada masa pemulihan ekonomi pasca pandemi COVID-19, serta menunjukkan bahwa peningkatan kepatuhan wajib pajak lebih efektif dilakukan melalui penguatan kesadaran perpajakan dan sosialisasi perpajakan dibandingkan hanya mengandalkan penerapan sanksi.
Copyrights © 2026