Kebijakan pemberian layanan angkutan umum massal gratis bagi kelompok masyarakat tertentu di Provinsi DKI Jakarta merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjamin aksesibilitas dan perlindungan sosial melalui penyelenggaraan pelayanan publik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar kewenangan gubernur dalam menetapkan kebijakan layanan transportasi gratis, mengkaji kesenjangan normatif dalam pengaturan yang berlaku, serta menilai Peraturan Gubernur tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis dengan berlandaskan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2025. Metode yang digunakan adalah analisis yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui penelaahan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan literatur ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan yang ada mengalami fragmentasi dan perluasan materi muatan yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga diperlukan pembentukan peraturan baru yang lebih komprehensif dan sistematis untuk menjamin kepastian hukum serta legitimasi kebijakan transportasi publik lintas moda di Provinsi DKI Jakarta.
Copyrights © 2026