YUSTISI
Vol 13 No 3 (2026)

REKONSILIASI SENGKETA EKONOMI SYARIAH DAN RELEVANSINYA TERHADAP PENGEMBANGAN TEORI SISTEM EKONOMI SYARIAH

retno nurul (Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri Bojonegoro)



Article Info

Publish Date
01 Oct 2026

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dinamika sengketa ekonomi syariah, mekanisme penyelesaiannya, serta relevansi konsep shulh dalam pengembangan teori sistem ekonomi syariah di Indonesia. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian yuridis normatif melalui metode library research. Data diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier berupa Al-Qur’an, hadis, peraturan perundang-undangan, fatwa DSN-MUI, putusan pengadilan, buku ilmiah, serta artikel jurnal yang relevan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumentasi dan dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan pendekatan deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa ekonomi syariah dapat ditempuh melalui jalur litigasi dan non-litigasi, namun pendekatan shulh memiliki efektivitas lebih tinggi karena menekankan prinsip perdamaian, keadilan restoratif, dan kemaslahatan para pihak. Integrasi shulh dengan mediasi, arbitrase syariah, dan sistem hukum positif Indonesia dinilai mampu memperkuat penyelesaian sengketa yang lebih humanis, adaptif, dan berorientasi pada win-win solution. Penelitian ini untuk memberikan kontribusi terhadap pengembangan sistem ekonomi syariah melalui model penyelesaian sengketa yang integratif dan berlandaskan nilai-nilai syariah. Kata kunci: sengketa ekonomi syariah; shulh; rekonsiliasi.

Copyrights © 2026