Diversi merupakan instrumen penting dalam Sistem Peradilan Pidana Anak yang bertujuan melindungi anak dari dampak negatif proses peradilan melalui pendekatan keadilan restoratif. Namun, Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak membatasi penerapan diversi hanya terhadap tindak pidana yang diancam pidana penjara di bawah tujuh tahun dan bukan pengulangan tindak pidana. Pembatasan tersebut menimbulkan persoalan karena belum tentu sejalan dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Penelitian ini bertujuan menganalisis dasar filosofis dan yuridis pembatasan syarat diversi, menilai kesesuaiannya dengan prinsip the best interests of the child, serta merumuskan konsep pembaruan syarat diversi yang lebih adaptif. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum diperoleh dari peraturan perundang-undangan, instrumen internasional hak anak, literatur, dan artikel ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatasan diversi berdasarkan ancaman pidana dan status residivisme masih berorientasi pada karakteristik tindak pidana, sehingga belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan perlindungan anak. Maka syarat diversi perlu direformulasi melalui asesmen individual yang mempertimbangkan kondisi psikologis, tingkat kematangan, risiko residivisme, dukungan keluarga dan lingkungan sosial, kepentingan korban, serta prospek rehabilitasi anak guna mewujudkan sistem diversi yang lebih adil dan berorientasi pada perlindungan anak. Kata kunci: diversi; sistem peradilan pidana anak; kepentingan terbaik bagi anak; keadilan restoratif; reformulasi hukum.
Copyrights © 2026