YUSTISI
Vol 13 No 3 (2026)

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MUSISI ATAS PENGGUNAAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE DALAM PERSPEKTIF UU HAK CIPTA

Allefan Syah Binta Pradikas (Universitas Muhammadiyah Purwokerto)
Marsitiningsih (Universitas Muhammadiyah Purwokerto)



Article Info

Publish Date
01 Oct 2026

Abstract

Eksploitasi teknologi Generative Artificial Intelligence (AI) melalui voice cloning dan style mimicry telah memicu anomali struktural dalam pelindungan kekayaan intelektual di Indonesia. Penelitian hukum normatif ini bertujuan untuk menganalisis pelindungan hukum terhadap hak moral dan hak ekonomi musisi konvensional atas tindakan peniruan gaya (style mimicry) dan duplikasi suara (voice cloning) oleh sistem Artificial Intelligence ditinjau dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, serta merumuskan upaya hukum yang dapat ditempuh oleh musisi konvensional dalam menuntut pelanggaran hak moral dan hak ekonomi akibat penggunaan Artificial Intelligence oleh kelompok kreator baru. Menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini menemukan bahwa dogma antroposentrisme dalam UUHC melumpuhkan fungsi preventif instrumen negara. Kekosongan norma tersebut melegalkan ekstraksi identitas biometrik yang mendegradasi hak moral secara sistematis, serta mengakibatkan disfungsi pada sistem deteksi Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang secara masif menggerus hak ekonomi musisi. Menghadapi kelumpuhan sektoral ini, musisi konvensional mutlak mengeksekusi instrumen hibrida: penggunaan jaring pengaman keperdataan melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) guna mengejar pemulihan finansial, yang diintegrasikan secara instan dengan eksekusi pemutusan akses (takedown) siber berdasarkan kewenangan Pasal 40 ayat (2b) Undang-Undang ITE. Kata kunci: Perlindungan Hukum; Musisi; Kecerdasan Buatan; Hak Cipta

Copyrights © 2026