Perlindungan hukum terhadap merek dagang merupakan elemen penting dalam rezim Hak Kekayaan Intelektual karena berkaitan langsung dengan kepastian hukum, keadilan, serta persaingan usaha yang sehat. Merek tidak hanya berfungsi sebagai tanda pembeda, tetapi juga merepresentasikan reputasi, kualitas, dan nilai ekonomi suatu usaha, khususnya dalam sektor jasa kuliner. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai perlindungan merek dagang di Indonesia, bentuk perlindungan hukum bagi pemilik pertama merek dagang, serta pertimbangan hukum Mahkamah Agung dalam memutus sengketa merek dagang pada Putusan Nomor 988 K/Pdt.Sus-HKI/2024 terkait Warung Makan Ibu Gambreng. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem perlindungan merek di Indonesia menganut prinsip first to file yang bersifat konstitutif, namun penerapannya tidak bersifat mutlak karena tetap mensyaratkan adanya itikad baik dalam pendaftaran merek. Mahkamah Agung dalam putusannya menegaskan bahwa pendaftaran merek yang dilakukan dengan itikad tidak baik dan membonceng reputasi pihak lain bertentangan dengan tujuan perlindungan hukum merek. Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap pemilik pertama merek tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menitikberatkan pada keadilan substantif guna mencegah praktik persaingan usaha tidak sehat.
Copyrights © 2026