Pelepasan informasi rekam medis merupakan proses pemberian informasi kesehatan pasien kepada pihak yang berwenang dengan tetap menjaga keamanan dan kerahasiaan data pasien. Pelaksanaan pelepasan informasi yang tidak sesuai prosedur dapat menimbulkan risiko kebocoran data dan permasalahan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelepasan informasi rekam medis sebagai penjamin aspek hukum kerahasiaan data pasien di RSIA Mutiara Hati Pringsewu. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam, observasi menggunakan lembar checklist, dan dokumentasi. Informan penelitian terdiri dari petugas pendaftaran, petugas pelepasan informasi, petugas pelaporan, kepala rekam medis, dan Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP). Hasil penelitian menunjukkan bahwa RSIA Mutiara Hati Pringsewu telah memiliki SOP pelepasan informasi rekam medis yang mengacu pada Permenkes Nomor 24 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, dan kebijakan internal rumah sakit. Pelaksanaan pelepasan informasi rekam medis sudah berjalan cukup baik melalui proses verifikasi identitas dan persetujuan pasien. Namun, masih ditemukan kendala berupa belum adanya pelatihan khusus, keterbatasan SDM, serta tumpang tindih pekerjaan pada bagian pelepasan informasi dan pelaporan yang masih dirangkap oleh kepala rekam medis. Disarankan agar rumah sakit memberikan pelatihan khusus serta menambah petugas pada bagian pelepasan informasi dan pelaporan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan dan menjaga kerahasiaan data pasien.
Copyrights © 2026