Latar belakang: Kabupaten Poso, menerapkan sistem bagi hasil tradisional antara pemilik lahan dan petani penggarap yang dikenal sebagai tiga keluar satu. Sistem ini mencerminkan nilai ekonomi, sosial, budaya, dan akuntabilitas yang berakar pada norma adat lokal (Ada Mpowia), tetapi mekanisme akuntabilitasnya belum didokumentasikan dan dianalisis secara formal. Tujuan: Penelitian ini bertujuan menganalisis praktik akuntabilitas dalam sistem bagi hasil tiga keluar satu pada pertanian kakao di Desa Talabosa. Metode: Penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Data dikumpulkan melalui observasi partisipatif, wawancara mendalam semi-terstruktur, dan dokumentasi. Informan terdiri atas lima orang yang dipilih secara purposive, yaitu dua pemilik lahan, dua petani penggarap, dan satu tokoh adat. Data dianalisis melalui reduksi data, penyajian data serta penarikan kesimpulan dan verifikasi. Hasil: Sistem tiga keluar satu membagi hasil panen menjadi dua pertiga untuk pemilik lahan dan sepertiga untuk petani penggarap. Informan memandang pembagian tersebut adil karena pemilik lahan menanggung biaya produksi, sedangkan petani penggarap berkontribusi melalui tenaga dan pengelolaan lahan. Ada Mpowia berfungsi sebagai kerangka akuntabilitas informal, sedangkan digiwu menjadi sanksi adat dan mekanisme kontrol sosial. Kesimpulan: Akuntabilitas diwujudkan melalui keterbukaan pelaporan hasil panen, kepercayaan timbal balik, dan kepatuhan terhadap norma adat. Praktik ini menunjukkan bahwa akuntabilitas bagi hasil pertanian dibangun secara sosial dan kultural, bukan melalui dokumentasi formal.
Copyrights © 2026