Pembiayaan agroenergi berbasis komunitas di Indonesia menghadapi kesenjangan antara kebutuhan investasi jangka panjang untuk pertanian berkelanjutan dan energi terbarukan dengan keterbatasan agunan, kapasitas pengelola, pembiayaan pemeliharaan, serta pengendalian risiko teknologi dan pasar. Penelitian ini bertujuan menganalisis relevansi green waqf, memetakan instrumen dan tata kelolanya, serta merumuskan model pembiayaan agroenergi yang sesuai dengan konteks kelembagaan Indonesia. Penelitian menggunakan integrative conceptual review atas artikel ilmiah, regulasi, dan dokumen kebijakan yang ditelusuri secara terarah hingga 2 Agustus 2026; data dianalisis melalui ekstraksi kategori, pengodean tematik, pattern matching, dan sintesis input–process–output–outcome–impact. Hasil kajian menunjukkan bahwa wakaf uang, tanah wakaf, wakaf melalui uang, Cash Waqf Linked Sukuk, crowdfunding syariah, dan blended finance dapat dikombinasikan untuk membiayai pertanian, energi terbarukan, pengolahan pascapanen, bioenergi, dan pengelolaan limbah. Keberlanjutan model ditentukan oleh profesionalisme nazhir, pembagian peran multipihak, cadangan operasi dan pemeliharaan, reinvestasi surplus, pengendalian risiko, serta pengukuran dampak. Temuan utama berupa Integrated Green waqf Agroenergy Framework yang tidak diklaim sebagai model green waqf pertama, tetapi menawarkan kebaruan konfiguratif melalui penyatuan rantai pertanian–energi, aliran surplus, mitigasi risiko, dan indikator maqāṣid al-sharī‘ah–SDGs–TKBI. Model ini memberi dasar bagi nazhir dan pembuat kebijakan untuk merancang proyek percontohan yang terukur, meskipun efektivitasnya masih memerlukan validasi empiris.
Copyrights © 2026