Penelitian ini menganalisis efektivitas Good Corporate Governance (GCG) sebagai instrumen hukum preventif dalam membatasi diskresi direksi PT Hutama Karya (Persero), khususnya pasca perubahan kelembagaan BUMN menjadi Badan Pengelola BUMN (BP BUMN). Permasalahan utama terletak pada kesenjangan antara pengaturan normatif GCG dan efektivitasnya dalam memberikan kepastian hukum terhadap batas kewenangan serta pertanggungjawaban direksi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta analisis interpretatif dan preskriptif terhadap regulasi BUMN dan Corporate Governance Code (CGC) perusahaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun PT Hutama Karya telah menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi, dan kewajaran melalui sistem pengendalian internal, Whistleblowing System, serta kebijakan anti-gratifikasi, implementasi tersebut masih bersifat prosedural dan belum dirumuskan secara preskriptif sebagai pembatas diskresi direksi. Perubahan kelembagaan BUMN juga menimbulkan ketidakpastian regulasi dan melemahkan legitimasi daya ikat CGC. Kontribusi ilmiah penelitian ini terletak pada penegasan GCG sebagai norma operasional yang harus dirumuskan secara eksplisit dalam membatasi fiduciary duty dan penerapan business judgment rule, sehingga berfungsi tidak hanya sebagai pedoman etis, tetapi sebagai instrumen hukum preventif yang menjamin kepastian hukum dalam tata kelola BUMN.
Copyrights © 2026