Kekaburan norma dalam Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menjadi celah signifikan bagi praktik pemanfaatan Ciptaan yang berlandaskan asas itikad tidak baik. Hal ini dapat terlihat melalui studi kasus polemik lagu “Bertaut” milik Nadin Amizah yang digunakan tanpa izin ke dalam pembuatan suatu film layar lebar, dimana berdasarkan penelitian ini ditemukan bahwa Undang-Undang Hak Cipta nasional cenderung menitikberatkan pada pelindungan hak ekonomi, sehingga menyisakan kekosongan hukum terhadap pelanggaran Hak Cipta bersifat abstrak yang menyerang integritas dan reputasi Pencipta. Kekaburan norma ini termanifestasi dalam ketiadaan parameter yang jelas mengenai batas-batas pelanggaran hak moral, yang memungkinkan eksploitasi terhadap suatu Ciptaan tanpa terkualifikasi sebagai pelanggaran Hak Cipta. Oleh karena itu, penafsiran secara luas terhadap hak integritas sebagai bagian dari hak moral dan pengintegrasian asas itikad baik sebagai tolak ukur nilai kepatutan dapat menjadi suatu solusi. Pendekatan ini diharapkan mampu memperkuat pelindungan hak moral Pencipta, mengisi kekosongan hukum dan mendorong praktik industri kreatif yang lebih etis dan berkeadilan. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus melalui studi kepustakaan.
Copyrights © 2026