Penyalahgunaan narkotika oleh anak di bawah umur merupakan persoalan serius yang berdampak pada perkembangan anak dan ketertiban sosial. Anak pelaku tidak hanya menghadapi proses hukum, tetapi juga persoalan psikologis dan sosial yang kompleks. Penelitian ini bertujuan menganalisis penegakan hukum pidana terhadap anak pelaku penyalahgunaan narkotika, menilai kesesuaian Putusan Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2025/PN Prg dengan peraturan perundang-undangan, serta mengkaji penerapan prinsip perlindungan dan rehabilitasi anak dalam sistem peradilan pidana anak. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus melalui kajian terkait peraturan terkait dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim telah mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak dengan menerapkan pendekatan rehabilitatif dibandingkan pemidanaan, sehingga sejalan dengan prinsip perlindungan anak dan keadilan. Namun, implementasi rehabilitasi masih menghadapi kendala berupa keterbatasan fasilitas serta kurangnya dukungan keluarga dan masyarakat. Oleh karena itu, dibutuhkan sinergi antarlembaga dan penguatan kebijakan rehabilitasi yang berfokus pada kepentingan terbaik anak.
Copyrights © 2026