Perkembangan gig economy telah mendorong meningkatnya jumlah tenaga kerja lepas (freelance) di Indonesia, termasuk di Kabupaten Aceh Timur. Namun, sistem hukum ketenagakerjaan nasional belum memberikan pengakuan yang tegas terhadap kedudukan freelance sebagai subjek hubungan kerja, sehingga perlindungan hukumnya masih bersifat parsial. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum tenaga kerja freelance serta peran Dinas Perindustrian, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Timur dalam membangun kerangka perlindungan hukum bagi pekerja freelance. Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan studi lapangan melalui pengumpulan data primer serta data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tenaga kerja freelance masih berada dalam ambiguitas hukum karena tidak diklasifikasikan secara tegas sebagai pekerja berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan, meskipun diakui sebagai Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dalam sistem jaminan sosial. Kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap pemenuhan hak-hak pekerja freelance. Penelitian ini merekomendasikan pembentukan Peraturan Bupati sebagai instrumen administratif untuk memperkuat pendataan, pembinaan, fasilitasi penyelesaian sengketa, dan perluasan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja freelance di Kabupaten Aceh Timur.
Copyrights © 2026