Penelitian ini menganalisis bagaimana harmonisasi prinsip-prinsip kewarganegaraan dapat diwujudkan dalam penjaminan hukum administrasi di Indonesia. Isu sentralnya terletak pada diskrepansi antara landasan konstitusional yang menjamin kesamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum dengan praktik administrasi publik yang sering kali menimbulkan diskriminasi atau ketidakpastian, terutama terkait hak-hak sipil, layanan publik, dan perlindungan hukum bagi kelompok minoritas atau terpinggirkan. Pendekatan normatif-yuridis digunakan dengan meninjau UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta berbagai putusan pengadilan dan peraturan pelaksana. Hasilnya menunjukkan bahwa harmonisasi memerlukan dua pilar utama: pertama, reformasi substantif yang memastikan setiap regulasi administrasi (seperti persyaratan identitas, pendaftaran penduduk, atau izin usaha) bersifat non-diskriminatif dan inklusif; kedua, reformasi prosedural yang mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) menerapkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas profesionalitas, nondiskriminasi, dan keadilan, dalam setiap pengambilan keputusan dan pelayanan publik. Kesimpulan dari studi ini adalah bahwa penjaminan hukum administrasi yang adil dan inklusif tidak hanya bergantung pada keberadaan norma kewarganegaraan yang kuat, tetapi juga pada ketaatan administratif yang ketat terhadap prinsip-prinsip harmonisasi. Rekomendasi yang diajukan adalah penguatan mekanisme pengawasan eksternal (melalui Ombudsman dan Pengadilan Tata Usaha Negara) serta integrasi pelatihan kesadaran hak-hak kewarganegaraan dalam kurikulum ASN untuk menjamin implementasi hukum administrasi yang setara bagi seluruh warga negara Indonesia.
Copyrights © 2026