Nurhannah Rosa Delima Pasaribu
Universitas Bhakti Asih Tangerang

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pendidikan Hukum untuk Membangun Masyarakat yang Sadar Hukum Nurhannah Rosa Delima Pasaribu
Community Service Articles Vol. 3 No. 1 (May 2026)
Publisher : Universitas Bhakti Asih Tangerang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.65344/comers.v3i1.215

Abstract

Pengabdian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi dan efektivitas implementasi pendidikan hukum sebagai strategi fundamental dalam membangun masyarakat yang sadar hukum di Indonesia. Rendahnya tingkat kesadaran hukum seringkali menjadi akar masalah dalam berbagai isu sosial, mulai dari pelanggaran tata tertib, sengketa, hingga korupsi, yang secara kolektif menghambat pencapaian negara hukum yang berkeadilan. Pendidikan hukum, dalam konteks ini, diposisikan bukan sekadar sebagai transfer pengetahuan normatif (undang-undang dan pasal), melainkan sebagai proses pembentukan budaya hukum, etika, dan kesediaan untuk berpartisipasi aktif dalam penegakan hukum. Metode yang digunakan adalah kajian literatur normatif dan pendekatan deskriptif analitis terhadap program-program penyuluhan hukum yang telah dilaksanakan oleh pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat. Hasil pengabdian menunjukkan bahwa program pendidikan hukum yang paling efektif dengan cara pendekatan partisipatif, dialogis, dan relevan dengan konteks lokal. Diperlukan integrasi pendidikan hukum sejak usia dini, baik melalui kurikulum formal di sekolah maupun melalui program-program pengabdian masyarakat yang terstruktur. Materi yang disampaikan harus mencakup aspek hak dan kewajiban dasar warga negara, prosedur hukum sederhana, serta pemahaman mengenai dampak sosial dari ketidakpatuhan terhadap hukum. Kesimpulan dari studi ini menegaskan bahwa pembangunan masyarakat sadar hukum adalah prasyarat mutlak bagi terciptanya stabilitas sosial dan kemajuan demokrasi. Pendidikan hukum berfungsi sebagai investasi jangka panjang yang memberdayakan masyarakat agar mampu membela hak-haknya, menuntut akuntabilitas, dan bertindak sebagai subjek hukum yang bertanggung jawab. Direkomendasikan adanya kolaborasi multi pihak antara institusi pendidikan, aparat penegak hukum, dan komunitas untuk merancang kurikulum dan metode penyuluhan yang inovatif dan berkelanjutan.
Harmonisasi Prinsip Kewarganegaraan Dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Dalam Penjaminan Hukum Administrasi Di Indonesia Nurhannah Rosa Delima Pasaribu
Bulletin of Law Research Vol.3 No.1 (Jun 2026)
Publisher : Universitas Bhakti Asih Tangerang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.65344/bleach.v3i1.139

Abstract

Penelitian ini menganalisis bagaimana harmonisasi prinsip-prinsip kewarganegaraan dapat diwujudkan dalam penjaminan hukum administrasi di Indonesia. Isu sentralnya terletak pada diskrepansi antara landasan konstitusional yang menjamin kesamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum dengan praktik administrasi publik yang sering kali menimbulkan diskriminasi atau ketidakpastian, terutama terkait hak-hak sipil, layanan publik, dan perlindungan hukum bagi kelompok minoritas atau terpinggirkan. Pendekatan normatif-yuridis digunakan dengan meninjau UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta berbagai putusan pengadilan dan peraturan pelaksana. Hasilnya menunjukkan bahwa harmonisasi memerlukan dua pilar utama: pertama, reformasi substantif yang memastikan setiap regulasi administrasi (seperti persyaratan identitas, pendaftaran penduduk, atau izin usaha) bersifat non-diskriminatif dan inklusif; kedua, reformasi prosedural yang mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) menerapkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas profesionalitas, nondiskriminasi, dan keadilan, dalam setiap pengambilan keputusan dan pelayanan publik. Kesimpulan dari studi ini adalah bahwa penjaminan hukum administrasi yang adil dan inklusif tidak hanya bergantung pada keberadaan norma kewarganegaraan yang kuat, tetapi juga pada ketaatan administratif yang ketat terhadap prinsip-prinsip harmonisasi. Rekomendasi yang diajukan adalah penguatan mekanisme pengawasan eksternal (melalui Ombudsman dan Pengadilan Tata Usaha Negara) serta integrasi pelatihan kesadaran hak-hak kewarganegaraan dalam kurikulum ASN untuk menjamin implementasi hukum administrasi yang setara bagi seluruh warga negara Indonesia.