Perkembangan teknologi pembayaran digital mendorong meningkatnya penggunaan sistem autentikasi biometrik, khususnya Face ID, sebagai metode verifikasi identitas yang dianggap cepat dan aman. Namun, kemajuan ini juga melahirkan bentuk kejahatan baru berupa Face ID Hijacking, yakni upaya pembobolan sistem pengenalan wajah melalui pemalsuan, rekayasa citra, atau manipulasi data biometrik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum terhadap kejahatan biometrik dalam konteks pembayaran digital di Indonesia, serta mengidentifikasi celah regulasi yang menyebabkan lemahnya perlindungan terhadap data biometrik. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, UU ITE, serta peraturan turunan mengenai transaksi elektronik dan keamanan data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun data biometrik telah dikategorikan sebagai data pribadi spesifik yang wajib dilindungi secara ketat, pengaturan mengenai mekanisme keamanan, standar teknis autentikasi biometrik, serta pertanggungjawaban pihak penyelenggara sistem elektronik belum diatur secara komprehensif. Selain itu, belum terdapat norma yang secara eksplisit mengatur tindak pidana Face ID Hijacking sebagai jenis kejahatan biometrik baru. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan penyempurnaan regulasi melalui pembentukan standar keamanan biometrik nasional, penguatan kewajiban penyelenggara sistem pembayaran digital, serta harmonisasi hukum pidana siber untuk menanggulangi kejahatan biometrik secara efektif.
Copyrights © 2026