Penelitian ini bertujuan untuk memahami makna keadilan dalam transaksi bisnis syariah sebagaimana dialami oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Isu ini penting karena banyak pelaku UMKM yang mengklaim beroperasi secara syariah, namun belum sepenuhnya menerapkan nilai keadilan dalam praktik bisnis mereka. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif fenomenologis, dengan fokus pada pengalaman subjektif pelaku usaha dalam menafsirkan dan menerapkan prinsip keadilan syariah. Data dikumpulkan melalui wawancara semi-terstruktur, observasi partisipatif, dan dokumentasi, melibatkan 15 pelaku UMKM di tiga wilayah (Malang, Banda Aceh, dan Lampung Barat) yang dipilih melalui teknik purposive sampling dan snowball sampling. Hasil analisis tematik menunjukkan tiga tema utama: (1) keadilan sebagai nilai spiritual, yaitu bentuk ketaatan dan ibadah kepada Allah SWT; (2) keadilan sebagai prinsip sosial-ekonomi, yang menekankan keseimbangan dan tanggung jawab bersama dalam transaksi; dan (3) keadilan sebagai praktik etis, yang diwujudkan melalui kejujuran, amanah, dan transparansi dalam hubungan bisnis. Temuan ini menunjukkan bahwa keadilan dalam bisnis syariah tidak hanya dipahami secara normatif, tetapi juga sebagai pengalaman moral dan spiritual yang membentuk perilaku ekonomi umat. Penelitian ini berkontribusi pada pengembangan teori etika bisnis Islam dengan memberikan perspektif fenomenologis tentang pengalaman keadilan dalam praktik UMKM syariah. Secara praktis, hasil penelitian ini menjadi dasar bagi penguatan kebijakan dan pendampingan UMKM berbasis nilai-nilai keadilan dan keberkahan.
Copyrights © 2025