Perkembangan teknologi finansial (fintech) telah memudahkan akses terhadap pinjaman online (pinjol) di masyarakat, terutama di kalangan mahasiswa. Namun, banyaknya pinjol yang ilegal menimbulkan sejumlah masalah hukum, termasuk kejahatan seperti penipuan, pemerasan, kebocoran data pribadi, dan ancaman. Program Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan mahasiswa Universitas Bhakti Asih Tangerang tentang aspek hukum pidana terkait dengan pinjol ilegal serta memberikan solusi pencegahan dan penanganan. Metode yang diterapkan meliputi sosialisasi, pendidikan hukum, dan diskusi yang interaktif. Hasil dari kegiatan ini menunjukkan adanya peningkatan kesadaran mahasiswa akan bahaya pinjol ilegal serta pemahaman mereka mengenai mekanisme perlindungan hukum yang ada. Oleh karena itu, pendidikan hukum pidana menjadi alat yang penting dalam mencegah dan mengatasi kejahatan pinjol ilegal di lingkungan kampus.
Copyrights © 2026