Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketidakselarasan normatif antara formulasi sanksi pidana denda alternatif dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan stelsel pemidanaan anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), serta merumuskan rasionalitas penemuan hukum (rechtsvinding) dalam menentukan sanksi alternatif yang berkeadilan bagi pelaku anak. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa : Pertama, terdapat ketidakselarasan sistemik antara Pasal 435 UU Kesehatan yang merumuskan pidana secara alternatif (penjara atau denda) dengan Pasal 71 UU SPPA. Pasal 71 UU SPPA tidak menempatkan denda sebagai pidana pokok bagi anak, dan mekanisme konversi denda menjadi pelatihan kerja dalam Pasal 71 ayat (3) UU SPPA secara eksplisit hanya berlaku untuk ancaman pidana yang bersifat kumulatif (penjara dan denda). Kondisi ini menciptakan kekosongan norma teknis (normative void) dalam mengeksekusi sanksi denda alternatif bagi anak. Kedua, diversi secara mutlak tidak dapat diterapkan pada pelanggaran Pasal 435 UU Kesehatan karena ancaman pidana penjaranya melebihi batas 7 (tujuh) tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU SPPA. Oleh karena itu, rasionalitas pemidanaan menuntut hakim melakukan penemuan hukum (rechtsvinding) progresif di muka sidang dengan mengesampingkan pidana pokok (penjara maupun denda) dan menjatuhkan Sanksi Tindakan (maatregel) guna menjamin kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child).
Copyrights © 2026