Penelitian ini mengevaluasi penerapan akuntansi perpajakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 pada Pengadilan Militer III-17 Manado, instansi peradilan militer dengan komposisi pegawai militer dan sipil. Perubahan regulasi melalui PP No. 58 Tahun 2023 dan PMK No. 168 Tahun 2023 tentang Tarif Efektif Rata-rata menuntut bendahara pemerintah menyesuaikan praktik pencatatan, penghitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21. Penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kasus, didukung wawancara dengan empat informan serta penelusuran dokumen sampel gaji induk Januari 2025, uang makan Januari 2025, Tunjangan Khusus Kinerja (TKK) Juni 2026, SPP, SPM, SP2D, SSP, checklist arsip, dan tupoksi pegawai. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencatatan, penghitungan, dan pemotongan PPh Pasal 21 telah berjalan dengan dukungan aplikasi gaji dan Coretax; penyetoran dapat diverifikasi konsisten pada dokumen sampel Januari 2025; sedangkan pelaporan masih terkendala perbedaan data antara aplikasi gaji Kementerian Keuangan dan Coretax, dan Standar Operasional Prosedur (SOP) internal belum tersedia. Temuan ini menegaskan pentingnya penyusunan SOP tertulis dan evaluasi berkala guna memperkuat akuntabilitas administrasi perpajakan pada instansi peradilan militer
Copyrights © 2026