Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan diversi terhadap anak yang terlibat tindak pidana narkotika di Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan diversi di Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan kendala, seperti keterbatasan pemahaman aparat penegak hukum, kurangnya partisipasi dari pihak korban dan keluarga, serta stigma masyarakat terhadap anak pelaku tindak pidana narkotika. Selain itu, tidak semua kasus narkotika dapat dilakukan diversi, terutama yang melibatkan jumlah barang bukti yang besar atau peran anak sebagai pengedar. Kesimpulannya, penerapan diversi terhadap anak pelaku tindak pidana narkotika di Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah telah berjalan, namun belum secara optimal. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, sosialisasi kepada masyarakat, serta penguatan koordinasi antar lembaga guna mendukung efektivitas pelaksanaan diversi demi tercapainya keadilan restoratif dan perlindungan anak.
Copyrights © 2026