Jurnal Legalitas
Vol 4 No 2 (2026)

Penerapan Hak Restitusi Bagi Anak Korban Tindak Pidana Pencabulan Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kuhap Pada Putusan Pengadilan Nomor: 5/PID.B/2026/PN WNO)

Cica Ayu Pernanda Sari (Universitas Andalas)
Aria Zurnetti (Universitas Andalas)
Nilma Suryani (Universitas Andalas)



Article Info

Publish Date
13 Sep 2026

Abstract

Anak sebagai korban tindak pidana pencabulan mengalami dampak psikologis, fisik, dan sosial yang mendalam, sehingga memerlukan perlindungan hukum komprehensif termasuk pemulihan materiil melalui hak restitusi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam transformasi pengaturan hak restitusi dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (UU LPSK) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) serta membedah penerapan dan kendala eksekusi hak restitusi bagi anak korban pada Putusan Pengadilan Negeri Wonosari Nomor 5/Pid.B/2026/PN Wno. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Data sekunder berupa bahan hukum primer dan sekunder diperkuat data primer melalui wawancara mendalam dengan hakim dan penuntut umum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hak restitusi dalam rezim UU LPSK berfokus pada mekanisme permohonan yang bertumpu pada keaktifan korban, sedangkan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP merevolusi eksekusi melalui penuntutan ex-officio dan integrasi sistem sita eksekusi aset terpidana dalam tenggat 30 hari pasca-inkracht. Penerapan restitusi dalam Putusan PN Wonosari Nomor 5/Pid.B/2026/PN Wno telah mengabulkan hak restitusi anak korban sebesar Rp46.764.000,00. Namun, pelaksanaan eksekusi di lapangan mengalami kemacetan total (non-executable) akibat terpidana miskin absolut, taktik penyelubungan aset (nominee), ketiadaan sita jaminan sejak tahap penyidikan, serta regulatory vacuum Peraturan Pemerintah pelaksana Dana Pemulihan Korban (victim fund), sehingga pemulihan bagi anak korban belum terealisasi secara substantif.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

jle

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Legalitas adalah Jurnal Ilmiah yang diterbitkan secara berkala oleh LPPM Universitas Pertiba Pangkal Pinang. Jurnal Legalitas memilik e-ISSN: 2985-7422 dan p-ISSN: 2985-4210, Pemilihan dan penggunaan kata Jurnal Legalitas (JLE) dimaksudkan untuk menunjukkan pemetaan lingkup ide dan gagasan ...