Anak sebagai korban tindak pidana pencabulan mengalami dampak psikologis, fisik, dan sosial yang mendalam, sehingga memerlukan perlindungan hukum komprehensif termasuk pemulihan materiil melalui hak restitusi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam transformasi pengaturan hak restitusi dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (UU LPSK) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) serta membedah penerapan dan kendala eksekusi hak restitusi bagi anak korban pada Putusan Pengadilan Negeri Wonosari Nomor 5/Pid.B/2026/PN Wno. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Data sekunder berupa bahan hukum primer dan sekunder diperkuat data primer melalui wawancara mendalam dengan hakim dan penuntut umum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hak restitusi dalam rezim UU LPSK berfokus pada mekanisme permohonan yang bertumpu pada keaktifan korban, sedangkan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP merevolusi eksekusi melalui penuntutan ex-officio dan integrasi sistem sita eksekusi aset terpidana dalam tenggat 30 hari pasca-inkracht. Penerapan restitusi dalam Putusan PN Wonosari Nomor 5/Pid.B/2026/PN Wno telah mengabulkan hak restitusi anak korban sebesar Rp46.764.000,00. Namun, pelaksanaan eksekusi di lapangan mengalami kemacetan total (non-executable) akibat terpidana miskin absolut, taktik penyelubungan aset (nominee), ketiadaan sita jaminan sejak tahap penyidikan, serta regulatory vacuum Peraturan Pemerintah pelaksana Dana Pemulihan Korban (victim fund), sehingga pemulihan bagi anak korban belum terealisasi secara substantif.
Copyrights © 2026