Penelitian ini bertujuan untuk memahami pengaturan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam kaitannya dengan asas legalitas dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, serta mengkaji implikasinya terhadap kepastian hukum, khususnya dalam praktik penegakan hukum. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana pengaturan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam kaitannya dengan asas legalitas dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat; dan 2) Bagaimana implikasi Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap kepastian hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa: 1) Ketidakjelasan frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 menimbulkan ketidakpastian hukum dan kriminalisasi yang berlebihan, khususnya terhadap advokat. Pasal tersebut dianggap tidak memiliki batasan yang jelas, melanggar prinsip lex certa dan lex stricta, serta berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap profesi advokat yang hak imunitasnya dijamin dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003; 2) Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 71/PUU-XXIII/2025 menghapus frasa “secara langsung atau tidak langsung” karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Langkah tersebut menjadi upaya penting dalam menjamin kepastian hukum, meskipun harmonisasi dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) masih diperlukan
Copyrights © 2026