PAMPAS: Journal of Criminal Law
Vol. 7 No. 2 (2026): (On Progress)

Penegakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Jual Beli Organ Berdasarkan Undang-Undang Nomor  17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

Br Manurung, Cindy Roselina (Unknown)
Hafrida (Unknown)
monita, Yulia (Unknown)



Article Info

Publish Date
26 Sep 2026

Abstract

Tindak pidana jual beli organ manusia merupakan kejahatan yang melanggar hak asasi manusia dan dilarang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Meskipun telah tersedia pengaturan pidana, penegakan hukumnya masih menghadapi persoalan normatif, khususnya mengenai pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku yang terlibat dalam jaringan perdagangan organ, seperti perantara, tenaga medis, dan penerima organ. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana jual beli organ berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 serta mengidentifikasi kelemahan norma yang memengaruhi efektivitas penegakan hukum. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kelemahan utama terletak pada belum jelasnya pengaturan mengenai batas pertanggungjawaban pidana setiap aktor dalam jaringan perdagangan organ, belum adanya pengaturan yang komprehensif mengenai pembuktian terhadap kejahatan yang terorganisasi, serta belum terintegrasinya ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dengan instrumen hukum pidana lain. Penelitian ini terletak pada analisis normatif yang menitikberatkan pada kelemahan formulasi norma penegakan hukum pidana dan implikasinya terhadap kepastian hukum dalam penanganan tindak pidana jual beli organ di Indonesia, sehingga memberikan dasar bagi penyempurnaan kebijakan hukum pidana di masa mendatang.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

Pampas

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

PAMPAS: Journal of Criminal Law (ISSN Print 2721-7205 ISSN Online 2721-8325) is a periodical scientific publication in the field of Criminal Law. The word Pampas comes from the Malay language which means Compensation, Pampas is a traditional Jambi sanction as a law to injure people. This journal is ...