Br Manurung, Cindy Roselina
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penegakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Jual Beli Organ Berdasarkan Undang-Undang Nomor  17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Br Manurung, Cindy Roselina; Hafrida; monita, Yulia
PAMPAS: Journal of Criminal Law Vol. 7 No. 2 (2026): (On Progress)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22437/gkzn1f20

Abstract

Tindak pidana jual beli organ manusia merupakan kejahatan yang melanggar hak asasi manusia dan dilarang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Meskipun telah tersedia pengaturan pidana, penegakan hukumnya masih menghadapi persoalan normatif, khususnya mengenai pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku yang terlibat dalam jaringan perdagangan organ, seperti perantara, tenaga medis, dan penerima organ. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana jual beli organ berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 serta mengidentifikasi kelemahan norma yang memengaruhi efektivitas penegakan hukum. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kelemahan utama terletak pada belum jelasnya pengaturan mengenai batas pertanggungjawaban pidana setiap aktor dalam jaringan perdagangan organ, belum adanya pengaturan yang komprehensif mengenai pembuktian terhadap kejahatan yang terorganisasi, serta belum terintegrasinya ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dengan instrumen hukum pidana lain. Penelitian ini terletak pada analisis normatif yang menitikberatkan pada kelemahan formulasi norma penegakan hukum pidana dan implikasinya terhadap kepastian hukum dalam penanganan tindak pidana jual beli organ di Indonesia, sehingga memberikan dasar bagi penyempurnaan kebijakan hukum pidana di masa mendatang.