Transisi energi global menuju ekonomi rendah karbon dan penggunaan kendaraan listrik meningkatkan kebutuhan akan mineral kritis, termasuk nikel. Indonesia, khususnya Provinsi Maluku Utara, menjadi salah satu pusat penting dalam perkembangan industri nikel dunia. Hilirisasi di kawasan Teluk Weda dan Kepulauan Obi telah mendorong pertumbuhan ekonomi yang tinggi, tetapi pada saat yang sama menimbulkan tekanan ekologis dan sosial yang perlu diperhatikan. Ekosistem pesisir dan laut menghadapi perubahan akibat pembukaan lahan, limpasan sedimen laterit, masuknya logam berat seperti Ni, Cr, Pb, Fe, dan Cd, serta rencana atau ancaman penggunaan Deep Sea Tailings Placement (DSTP). Kajian ini membahas proses pencemaran laut yang berkaitan dengan penambangan terbuka dan pengolahan nikel, sekaligus menelaah kebijakan lingkungan yang berlaku, terutama Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021, UU Cipta Kerja, dan perubahan UU Minerba. Hasil kajian menunjukkan adanya kesenjangan antara standar baku mutu dan kondisi yang dilaporkan dalam sejumlah penelitian lapangan. Persoalan tersebut juga berkaitan dengan pengawasan, pola perizinan, pelibatan masyarakat dalam AMDAL, serta perlindungan bagi masyarakat yang menyampaikan keberatan. Dampak pencemaran tidak berhenti pada ekosistem benthik dan terumbu karang, tetapi juga berkaitan dengan ruang hidup nelayan, ketahanan pangan, serta risiko kesehatan. Karena itu, kajian ini mendorong penguatan Human Rights Due Diligence (HRDD), keterbukaan data kepatuhan, pengendalian DSTP, serta pemulihan ekosistem melalui pendekatan keadilan lingkungan.
Copyrights © 2026