Penelitian ini bertujuan menganalisis tanggung jawab penjual terhadap cacat tersembunyi dalam transaksi jual beli sepeda motor bekas serta mengkaji bentuk perlindungan hukum bagi pembeli yang mengalami kerugian di Mondus Motor berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data primer diperoleh melalui observasi, wawancara terhadap 1 direktur Mondus Motor dan 10 konsumen, serta dokumentasi, sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab penjual telah dilaksanakan melalui penerimaan komplain, pemeriksaan ulang kendaraan, dan pemberian penyelesaian berdasarkan kesepakatan para pihak. Namun, tanggung jawab tersebut masih bersifat reaktif karena belum didukung oleh prosedur pemeriksaan kendaraan yang baku. Perlindungan hukum bagi pembeli diwujudkan melalui mekanisme penyelesaian secara nonlitigasi berupa musyawarah, perbaikan kendaraan, atau penggantian komponen yang mengalami kerusakan. Meskipun demikian, efektivitas perlindungan hukum masih bergantung pada itikad baik penjual dan belum didukung oleh standar operasional yang memberikan kepastian hukum. Penelitian ini menegaskan pentingnya penerapan pemeriksaan teknis yang komprehensif, keterbukaan informasi, serta mekanisme penanganan komplain yang jelas sebagai bentuk perlindungan hukum preventif dan represif dalam transaksi jual beli sepeda motor bekas.
Copyrights © 2026