Dualisme regulasi memicu ketidakpastian yurisdiksi antara Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama terkait perubahan nama pada akta nikah. Ketidakselarasan antara Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 jo. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 berimplikasi pada penolakan permohonan masyarakat di lapangan. Penelitian ini bertujuan mengurai tumpang tindih kompetensi absolut kedua lembaga peradilan tersebut menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian disharmoni ini wajib didasarkan pada pemisahan sifat perkara secara limitatif. Perubahan identitas yang bersifat substantif atau penggantian nama secara total mutlak menjadi wewenang Pengadilan Negeri selaku pemegang yurisdiksi administrasi kependudukan. Sebaliknya, Pengadilan Agama memiliki kompetensi absolut untuk memutus perkara perbaikan yang bersifat redaksional (salah ketik huruf atau angka) demi menyelaraskan akta nikah dengan dokumen dasar yang sudah benar. Kesimpulannya, pemisahan batas kewenangan yang tegas ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, mencegah inkonsistensi putusan antarlembaga, serta mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Copyrights © 2026