Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih menjadi persoalan hukum serius di Indonesia karena berdampak fisik, psikis, sosial, dan ekonomi bagi korban, sementara penerapan pertanggung jawaban pidana terhadap pelakunya kerap menimbul kan perdebatan dalam praktik peradilan. Penelitian ini bertujuan menganalisis pertanggung jawaban pidana terhadap pelaku KDRT menurut hukum nasional serta menilai penerapannya dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 5225 K/Pid.Sus/2025 berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach), dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggung jawaban pidana dapat dibebankan apabila perbuatan memenuhi unsur delik, pelaku mampu bertanggung jawab, terdapat unsur kesalahan, serta tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf. Dalam putusan yang dikaji, seluruh unsur tersebut terpenuhi sehingga pelaku dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 44 ayat (1) UU No. 23/2004. Temuan ini menegaskan bahwa penerapan hukum telah sesuai ketentuan nasional dan berimplikasi pada penguatan kepastian hukum serta perlindungan korban Kekerasan Dalam Rumah tangga.
Copyrights © 2026