Pengangkatan anak merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum yang bertujuan menjamin terpenuhinya hak-hak anak melalui pengasuhan, pemeliharaan, pendidikan, dan kesejahteraan. Penelitian ini bertujuan menganalisis hak-hak hukum anak angkat serta kekuatan hukum penetapan pengangkatan anak berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama Kota Kupang Nomor 4/Pdt.P/2025/PA.KP menurut perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan pengangkatan anak memberikan hak atas pengasuhan, pendidikan, kesejahteraan, perlindungan hukum, dan kepastian administrasi kependudukan. Penetapan tersebut juga memiliki kekuatan hukum yang bersifat konstitutif karena menciptakan hubungan hukum antara anak angkat dan orang tua angkat. Meskipun demikian, penerapannya di Pengadilan Agama tetap mempertahankan hubungan nasab anak dengan orang tua kandung sesuai Kompilasi Hukum Islam sehingga hak kewarisan tidak timbul secara otomatis. Penelitian ini menunjukkan bahwa praktik pengangkatan anak di Peradilan Agama lebih berorientasi pada perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak daripada perubahan menyeluruh terhadap status keperdataannya.
Copyrights © 2026