Penelitian ini bertujuan menganalisis keadilan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Indonesia melalui kerangka Fiqh Siyasah dan Maqasid Syariah. Dengan menggunakan pendekatan Deskriptif-Normatif-Empiris, studi ini secara terpadu menganalisis standar ideal Syariah (Zakat) terhadap praktik fiskal negara (Pajak). Temuan kunci menunjukkan adanya kesenjangan etis serius pada PPh: ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Rp54.000.000 jauh di bawah Nisab Zakat (Rp127.500.000), yang secara normatif memaksa kelompok mustahik Syariah menjadi wajib pajak, melanggar prinsip Hifz al-Mal. Secara empiris, pengenaan PPN, termasuk beban tersembunyi pada kebutuhan pokok, dikategorikan sebagai pungutan regresif yang berpotensi menjadi dharibah zalimah (pajak zalim) bagi MBR, didukung oleh data lapangan tingkat kemiskinan BPS. Studi ini merekomendasikan pemerintah untuk segera menyesuaikan PTKP setara Nisab dan mengkonversi mekanisme Zakat menjadi Tax Credit untuk menjamin keadilan distributif.
Copyrights © 2026