Pesatnya perkembangan teknologi finansial (fintech) di Indonesia memberikan kemudahan akses permodalan bagi masyarakat melalui layanan pinjaman online (pinjol). Namun, di balik kemudahan tersebut, fenomena ini membawa risiko serius berupa ancaman terhadap keamanan data pribadi konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana praktik pinjaman online—terutama penyalahgunaan data oleh platform ilegal—menjadi ancaman bagi privasi pengguna, serta bagaimana dampaknya terhadap tingkat kepercayaan konsumen secara keseluruhan dalam menggunakan ekosistem digital. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis-normatif dan empiris dengan pendekatan studi kepustakaan serta analisis kasus-kasus pelanggaran data yang terjadi di masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebocoran data pribadi, penyebaran informasi tanpa izin demi penagihan utang (cyberbullying), dan minimnya transparansi platform menjadi faktor utama yang melanggar hak privasi konsumen. Krisis keamanan data ini secara signifikan menurunkan tingkat kepercayaan konsumen (consumer trust), memicu kecemasan digital, dan menciptakan stigma negatif bahkan terhadap platform pinjaman online yang berizin resmi (legal).
Copyrights © 2026