Ulil Albab
Vol. 5 No. 11: Oktober 2026

PROBLEMATIKA HUKUM PIDANA DALAM ERA DIGITAL DI INDONESIA: TANTANGAN, KESENJANGAN REGULASI, DAN ARAH PEMBAHARUAN

Muhammad Anggil Setiadi (Universitas Widya Mataram, Indonesia)



Article Info

Publish Date
08 Oct 2026

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah lanskap kriminalitas di Indonesia. Kejahatan konvensional kini bermutasi menjadi kejahatan siber (cybercrime) yang bersifat lintas batas (transnational), anonim, dan cepat. Jurnal ini menganalisis problematika penegakan hukum pidana materiil dan pidana formil di Indonesia dalam menghadapi era digital. Masalah utama terletak pada lambatnya adaptasi regulasi (seperti UU ITE dan KUHP Baru UU 1/2023) terhadap modus kejahatan baru seperti deepfake, crypto-scam, dan cyberbullying, serta kendala pembuktian digital (digital evidence). Dengan metode penelitian yuridis-normatif, jurnal ini menyimpulkan perlunya rekonstruksi hukum acara pidana digital dan penguatan kapasitas aparat penegak hukum guna mewujudkan keadilan yang progresif.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

JIM

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Social Sciences

Description

ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin diterbitkan oleh CV. ULIL ALBAB CORP. ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisplin menerbitkan artikel bidang multidisiplin, termasuk : Pendidikan, Hukum, Ekonomi, Agama, Pendidikan, Kesehatan, Teknik, Kebijakan Publik, Pariwisata, Sosial dan Politik, Budaya, ...