Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah lanskap kriminalitas di Indonesia. Kejahatan konvensional kini bermutasi menjadi kejahatan siber (cybercrime) yang bersifat lintas batas (transnational), anonim, dan cepat. Jurnal ini menganalisis problematika penegakan hukum pidana materiil dan pidana formil di Indonesia dalam menghadapi era digital. Masalah utama terletak pada lambatnya adaptasi regulasi (seperti UU ITE dan KUHP Baru UU 1/2023) terhadap modus kejahatan baru seperti deepfake, crypto-scam, dan cyberbullying, serta kendala pembuktian digital (digital evidence). Dengan metode penelitian yuridis-normatif, jurnal ini menyimpulkan perlunya rekonstruksi hukum acara pidana digital dan penguatan kapasitas aparat penegak hukum guna mewujudkan keadilan yang progresif.
Copyrights © 2026