Perkara perceraian di Pengadilan Agama tidak hanya berkaitan dengan putusnya hubungan perkawinan, tetapi juga menyangkut perlindungan hak-hak pihak yang berada dalam posisi rentan, khususnya perempuan dan anak anak. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 menjadi pedoman bagi hakim dalam mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum secara adil, setara, dan bebas dari diskriminasi. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran hakim dalam memberikan perlindungan hukum terhadap kaum rentan pada perkara perceraian melalui implementasi PERMA Nomor 3 Tahun 2017. Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan hakim serta analisis terhadap tiga putusan perceraian di Pengadilan Agama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim telah menerapkan prinsip-prinsip PERMA Nomor 3 Tahun 2017 dalam pertimbangan hukum, terutama dengan memperhatikan kondisi para pihak dan pemenuhan hak-haknya. Meskipun demikian, implementasinya masih dipengaruhi karakteristik setiap perkara. Penelitian ini menegaskan bahwa penguatan perspektif perlindungan terhadap kaum rentan diperlukan untuk mewujudkan keadilan substantif dalam penyelesaian perkara perceraian.
Copyrights © 2026