Penelitian ini mengkaji pernikahan tidak tercatat (nikah siri) sebagai fenomena sosial-hukum di Negeri Siri Sori Islam, Kecamatan Saparua Timur, Maluku Tengah. Tujuannya adalah mengidentifikasi faktor-faktor sosial yang secara historis mendorong praktik nikah siri serta menganalisis pandangan tokoh masyarakat dan tokoh agama mengenai pencatatan pernikahan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif lapangan dalam kerangka sosiologi hukum. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis melalui tahapan kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik nikah siri dipengaruhi oleh konflik sosial tahun 1999, hambatan administratif, pengutamaan prosedur adat, tekanan sosial terkait kehamilan di luar nikah, serta kesadaran hukum yang belum merata. Tokoh masyarakat dan tokoh agama memandang pencatatan pernikahan sebagai hal yang penting demi kepastian hukum, akses terhadap layanan publik, serta perlindungan bagi pasangan dan anak. Penelitian ini juga menemukan bahwa ketiadaan buku nikah perlu dibedakan dari ketiadaan pencatatan, karena dokumen yang hilang dapat diganti tanpa perlu melakukan pengesahan ulang pernikahan. Oleh karena itu, upaya meningkatkan kesadaran hukum memerlukan penyediaan bantuan administratif yang mudah diakses, verifikasi catatan KUA, edukasi berbasis masyarakat, serta kolaborasi antara KUA, pemerintah desa, tokoh agama, dan lembaga adat.
Copyrights © 2026