Ulil Albab
Vol. 5 No. 11: Oktober 2026

DEKONSTRUKSI HUKUM PIDANA MATERIIL DAN FORMIL DALAM MENGHADAPI AKSELERASI KEJAHATAN BERBASIS ARTIFICIAL INTELLIGENCE (AI): TANTANGAN DAN REFORMASI HUKUM DI INDONESIA

Sutrisno Sutrisno (Universitas Widya Mataram, Indonesia)



Article Info

Publish Date
03 Oct 2026

Abstract

Akselerasi teknologi Informasi, khususnya Artificial Intelligence (AI) atau Kecerdasan Buatan, telah mengubah lanskap kriminalitas global secara revolusioner. Hukum pidana Indonesia, baik yang bersumber dari KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), UU ITE, maupun KUHAP, menghadapi tantangan doktriner yang serius dalam memitigasi kejahatan berbasis AI seperti deepfake, autonomous cyber-attacks, dan manipulasi algoritma. Jurnal ini menganalisis dua permasalahan utama: Pertama, bagaimanakah rekonstruksi pertanggungjawaban pidana (mens rea dan actus reus) terhadap subjek hukum yang melibatkan sistem AI? Kedua, bagaimanakah adaptasi hukum acara pidana dalam pembuktian digital yang melibatkan algoritma otonom? Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dan pendekatan komparatif, penelitian ini menemukan bahwa doktrin hukum pidana tradisional yang berbasis anthropocentric (berpusat pada manusia) tidak lagi memadai. Diperlukan perluasan doktrin pertanggungjawaban pidana korporasi dan pembuat program (developer), serta pembaruan hukum acara pidana dalam melakukan sertifikasi dan digital forensics terhadap alat bukti berbasis AI untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan substantif.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

JIM

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Social Sciences

Description

ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin diterbitkan oleh CV. ULIL ALBAB CORP. ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisplin menerbitkan artikel bidang multidisiplin, termasuk : Pendidikan, Hukum, Ekonomi, Agama, Pendidikan, Kesehatan, Teknik, Kebijakan Publik, Pariwisata, Sosial dan Politik, Budaya, ...