Akselerasi teknologi Informasi, khususnya Artificial Intelligence (AI) atau Kecerdasan Buatan, telah mengubah lanskap kriminalitas global secara revolusioner. Hukum pidana Indonesia, baik yang bersumber dari KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), UU ITE, maupun KUHAP, menghadapi tantangan doktriner yang serius dalam memitigasi kejahatan berbasis AI seperti deepfake, autonomous cyber-attacks, dan manipulasi algoritma. Jurnal ini menganalisis dua permasalahan utama: Pertama, bagaimanakah rekonstruksi pertanggungjawaban pidana (mens rea dan actus reus) terhadap subjek hukum yang melibatkan sistem AI? Kedua, bagaimanakah adaptasi hukum acara pidana dalam pembuktian digital yang melibatkan algoritma otonom? Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dan pendekatan komparatif, penelitian ini menemukan bahwa doktrin hukum pidana tradisional yang berbasis anthropocentric (berpusat pada manusia) tidak lagi memadai. Diperlukan perluasan doktrin pertanggungjawaban pidana korporasi dan pembuat program (developer), serta pembaruan hukum acara pidana dalam melakukan sertifikasi dan digital forensics terhadap alat bukti berbasis AI untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan substantif.
Copyrights © 2026