Bisnis Multi Level Marketing (MLM) berkembang pesat di Indonesia dan menjadi bagian penting dari industri penjualan langsung nasional. Di tengah pertumbuhannya, muncul pertanyaan mendasar mengenai kesesuaian model bisnis ini dengan prinsip syariah, khususnya terkait potensi unsur riba, gharar, dan maisir dalam sistem bonus serta skema perekrutan anggota. Artikel ini bertujuan menganalisis secara konseptual kepatuhan syariah dan penerapan maqashid syariah dalam praktik bisnis MLM syariah di Indonesia, dengan merujuk pada ketentuan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 75 Tahun 2009 tentang Pedoman Penjualan Langsung Berjenjang Syariah. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif berbasis studi literatur, dengan menelaah berbagai kajian akademik, regulasi, dan pola praktik umum yang berkembang pada industri MLM berbasis syariah di Indonesia. Hasil kajian menunjukkan bahwa kepatuhan syariah dalam bisnis MLM ditentukan oleh keberadaan produk riil, sistem bonus yang bersumber dari aktivitas penjualan, transparansi akad, serta mekanisme pengawasan syariah yang berkelanjutan. Penerapan maqashid syariah tercermin dalam perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta para pelaku usaha. Kajian ini menegaskan pentingnya edukasi berkelanjutan bagi pelaku bisnis MLM agar praktik di lapangan tetap konsisten dengan prinsip syariah yang telah digariskan.
Copyrights © 2026