Akta Notaris adalah akta otentik berkekuatan pembuktian sempurna yang pembuatannya wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, masih terdapat Akta Notaris yang dibuat dalam kondisi penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) dan dibatalkan oleh pengadilan sehingga menimbulkan persoalan pertanggungjawaban perdata notaris. Permasalahan penelitian ini adalah: 1) bagaimana peran notaris dalam mencegah perikatan jual beli hak atas tanah yang mengandung penyalahgunaan keadaan akibat ketidakseimbangan ekonomi; dan 2) bagaimana pertanggungjawaban perdata notaris atas perikatan jual beli hak atas tanah yang dibatalkan oleh pengadilan karena penyalahgunaan keadaan. Kedua permasalahan dianalisis menggunakan Teori Pertanggungjawaban Berdasarkan Kesalahan dari Hans Kelsen sebagai grand theory dan Teori Keabsahan Akta Otentik dari G.H.S. Lumban Tobing sebagai applied theory. Metode yang digunakan dalam penelitian ini dengan jenis penelitian yuridis normatif yaitu penelitian hukum kepustakaan atau data sekunder dengan sumber bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Adapun pendekatan penelitian yang dipergunakan adalah Pendekatan Perundang-undangan, Pendekatan Konsep, Pendekatan Analisis dan Pendekatan Kasus dan teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara mengidentifikasi dan menginventarisasi aturan hukum positif, literatur buku, jurnal dan sumber bahan hukum lainnya. Untuk teknik analisa bahan hukum dilakukan dengan penafsiran hukum (interpretasi) Gramatikal dan Sistematis dan metode konstruksi hukum menggunakan teknik konstruksi hukum analogi. Dari hasil penelitian dapat diperoleh kesimpulan bahwa notaris berkewajiban menjamin keabsahan materil akta, termasuk memastikan kehendak para pihak terbebas dari tekanan dan ketidakseimbangan yang signifikan. Notaris dapat dimintai pertanggungjawaban perdata berdasarkan Pasal 65 UUJN dan Pasal 1365 KUH Perdata apabila terbukti lalai menerapkan prinsip kehati-hatian. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan peningkatan standar kehati-hatian notaris, penguatan fungsi pengawasan, serta penyempurnaan regulasi sebagai langkah preventif.
Copyrights © 2026