Ketiadaan legalitas usaha formal menjadi hambatan struktural utama yang membatasi akses Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terhadap permodalan formal, khususnya di wilayah pedesaan dengan literasi digital rendah seperti Desa Bonto Ujung, Kabupaten Jeneponto. Permasalahan utama mitra adalah rendahnya kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) akibat minimnya pemahaman prosedural, keterbatasan literasi digital, dan infrastruktur internet yang belum stabil. Kegiatan pengabdian ini bertujuan meningkatkan legalitas usaha UMKM melalui pendampingan door-to-door yang menyertai pelaku usaha secara langsung sepanjang proses pendaftaran NIB berbasis Online Single Submission (OSS), dikombinasikan dengan sosialisasi klasikal, terhadap 41 unit UMKM aktif sebagai mitra kegiatan, ditempuh melalui empat tahap: persiapan, sosialisasi, pendampingan, dan evaluasi. Dari 41 UMKM sasaran, sebagian besar (37 unit atau 90,24%) masih berada dalam proses pendampingan aktif hingga akhir periode kegiatan akibat kendala administratif kependudukan dan keterbatasan infrastruktur digital, sehingga fakta ini menjadi bagian utama dalam menilai capaian program, sementara 4 unit (9,76%) terdiri atas 2 unit yang telah memiliki NIB sebelum kegiatan dan 2 unit baru, yaitu UMKM Kue Putih dan Bannang-Bannang serta UMKM Mie Jebew Uwais berhasil menuntaskan penerbitan NIB hingga dokumen resmi terbit. Luaran utama kegiatan ini adalah bertambahnya jumlah UMKM yang memiliki dokumen legalitas usaha, yang menjadi salah satu prasyarat administratif untuk mengakses pembiayaan formal seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), meskipun realisasi pengajuan pembiayaan belum tercakup dalam evaluasi kegiatan ini. Kegiatan ini menunjukkan bahwa pendampingan door-to-door menunjukkan potensi untuk mempercepat proses legalisasi usaha mikro di wilayah perdesaan bagi UMKM yang siap, meskipun cakupan capaian pada periode ini masih terbatas dan memerlukan pendampingan berkelanjutan bersama pemerintah desa untuk menjangkau seluruh UMKM sasaran.
Copyrights © 2026